BAHASA INDONESIA
SURAT KUASA
SURAT PERJANJIAN
SURAT KUASA
Surat kuasa » pemberian kuasa kepada
seseorang untuk menyelesaikan suatu
urusan.
Misalnya:
menjualkan tanah/rumah mengambilkan
wesel/tabungan menandatangani akte jual-beli
mewakili sidang di pengadilan
Isi surat kuasa:
identitas pemberi kuasa
identitas penerima kuasa
urusan yang harus diselesaikan
batas-batas
kewenangan,
jika dipandang perlu
masa berlakunya
surat kuasa, jika dipandang
perlu
tanda tangan kedua belah pihak
Persyaratan:
ditulis di
atas
kertas bermaterai atau kertas bersegel
jika
dipergunakan sesuai dengan
fungsinya perlu
dilengkapi KTP pemberi
kuasa dan yang diberi kuasa
disahkan notaris atau
pejabat berwenang (jika dipandang
perlu)
Contoh:
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
nama : Rina Kusumastuti
alamat : Jl. Siaga No. 19
Bekasi umur :
17
tahun pekerjaan : Pelajar SMA N 2
Bekasi
No. KTP
: 10.5509.161993
dengan ini memberi kuasa kepada:
nama : Reiza Damayanti alamat : Jl.
Pembina No. 16
Bekasi
umur : 21 tahun
pekerjaan : Mahasiswi UI jurusan arsitektur
No. KTP : 10. 2983.190990
Untuk mengambilkan uang kiriman via
poswesel sebesar Rp 500.000,00
dengan pengirim:
nama : Ir. Sauki
alamat
: Jl.
Parangtritis 57
Yogyakarta
Surat kuasa ini dibuat dengan
sebenarnya agar
dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Bekasi, 1 Maret
2006
Yang diberi kuasa Pemberi kuasa
Reiza Damayanti Rina Kusumastuti
Surat Perjanjian
Surat perjanjian
» dibuat oleh
dua pihak yang telah
sepakat untuk suatu urusan.
Macam surat perjanjian:
perjanjian jual
beli perjanjian sewa beli
perjanjian
sewa-menyewa
perjanjian
pemborongan perjanjian pinjaman
uang perjanjian kerja
Yang perlu diperhatikan dalam
pembuatan surat perjanjian:
dibuat di atas kertas segel
atau
kertas bermaterai
rumuskan pasal-pasalnya secara cermat dan
adil
disahkan notaris atau
pejabat, misalnya lurah atau
camat
Guna surat perjanjian:
bukti otentik
adanya ikatan kedua belah
pihak
menghindari persengketaan
Surat Perjanjian Jual Beli
Memuat:
judul
identitas pihak pertama (pemilik/penjual)
identitas pihak kedua (pembeli)
pasal-pasal yang menjadi kesepakatan tempat dan tanggal
tanda tangan masing-masing pihak dan
saksi saksi
Pasal-pasal yang perlu disepakati
meliputi:
1. Objek yang diperjualbelikan
2. Harga dan
cara pembayaran
3. Penyerahan
4. Kewajiban-kewajiban penjual
5. Kewajiban-kewajiban pembeli
6. Penanggung
biaya jual beli, misal biaya balik nama,
saksi, materai, dll.
7. Penutup:
- perjanjian dibuat rangkap dua
- perjanjian dibuat
tanpa paksaan dari pihak
mana pun
8. Pasal tambahan (sebelum
pasal
penutup):
- kuasa kepada pihak
kedua untuk menandatangani akta jual
beli di hadapan PPAT
- arbitrase (cara penyelesaian jika terjadi perselisihan, misal:
akan diusahakan semaksimal mungkin secara kekeluargaan)
Contoh:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, … tanggal … kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. nama : umur : alamat :
Selanjutnya disebut pihak pertama atau penjual
2. nama
:
umur
:
alamat :
Selanjutnya disebut pihak kedua atau
pembeli. Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
pertama menjual kepada pihak kedua sebagaimana pihak
kedua
membeli kepada pihak pertama tanah seluas…di…, sertifikat nomor…
dengan batas sebelah barat…, timur…, utara…, selatan…. dalam
jual beli
ini termasuk bangunan
di atasnya.
Pasal 2
Perjanjian ini diadakan dengan harga
sebesar…, akan dibayarkan kepada
penjual…(mis.: saat penandatanganan perjanjian ini)
Pasal 3
Penyerahan tanah dan bangunan
akan dilaksanakan…(kapan)
Pasal 4
Sejak
penyerahan, segala risiko dan
kewajiban terhadap tanah
dan bangunan seperti pajak, dll.
menjadi tanggungan pihak kedua. Segala kewajiban/tunggakan sampai saat penyerahan, tetap
merupakan
tanggungan pihak pertama.
Pasal 5
Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani dengan hipotek atau
hal
lain yang bersifat benda
Pasal 6
Pihak pertama dengan suka rela dan
sepenuh hati membantu proses penyertifikatan (balik nama) kepada pihak kedua
Pasal 7
Biaya jual beli ditanggung
oleh…
Pasal 8
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua,
ditendatangani oleh kedua pihak dan saksi- saksi tanpa tekanan dari pihak mana pun,
dan
mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
………..,……….2006
Pihak kedua Pihak pertama
…………… ……………….
Saksi III Saksi II Saksi I
………. ……….. ……….
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
Memuat:
judul
identitas pihak pertama (pemilik)
identitas pihak kedua (penyewa)
pasal-pasal yang menjadi kesepakatan tempat dan tanggal
tanda tangan masing-masing pihak dan
saksi-saksi
Pasal-pasal yang perlu disepakati, misalnya
dalam perjanjian sewa-menyewa rumah:
1. objek yang dipersewakan
2. tujuan sewa
misal: tempat tinggal,
usaha, atau kantor
3. harga sewa
4. jangka waktu sewa
5. larangan-larangan
bagi penyewa misal: mengubah bentuk bangunan,
mengalihkan
pada pihak
ketiga
6. kewajiban penyewa,
misal: mengadakan
pemeliharaan, membayar telepon/listrik
7. kewajiban pemilik,
misal: mengadakan
perbaikan besar,
membayar PBB
8. syarat pengembalian » sehabis
masa
sewa rumah dikembalikan
dalam keadaan seperti
semula
Contoh:
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nama….pekerjaan….tinggal di….selanjutnya disebut pihak kesatu, dan
2. Nama….pekerjaan….tinggal di….selanjutnya disebut pihak kedua.
Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah mengadakan persetujuan bahwa pihak
kesatu dengan ini menyewakan dan pihak
kedua dengan ini menyewa dan menerima
baik
persewaan sebuah rumah tinggal dari tembok, atap genting,
lantai ubin, milik
pihak kesatu yang beralamat di Jl. Siliwangi
No. 57 Cirebon. Sewa menyewa ini telah
terjadi dan diterima baik dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak kedua mengetahui
dan mengaku, bahwa rumah yang disewa ini telah ditunjuk
pihak kesatu sebagai rumah tinggal.
Pasal 2
Rumah yang disewakan pihak kesatu akan
dipergunakan oleh pihak kedua menurut
sifatnya sebagai rumah tinggal sejak
tanggal 1Januari 2005 sampai 31 Desember
2005.
Pasal 3
Harga sewa yang harus dibayar oleh
pihak kedua kepada pihak
kesatu
sebesar Rp……(…..rupiah)
setahun.
Pasal 4
Rumah yang disewakan pihak kesatu
kepada pihak kedua adalah dalam jangka
waktu satu tahun. Jika akan diperpanjang
maka
akan dibuat ketentuan baru.
Pasal 5
Selama menyewa pihak kedua dilarang
mengubah bentuk rumah atau mengalihkan penyewaan rumah pada pihak ketiga.
Pasal 6
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara
rumah serta membayar
rekening listrik dan telepon selama
menempati rumah yang disewa sesuai dengan perjanjian.
Pasal 7
Pihak kesatu berkewajiban mengadakan perbaikan yang sifatnya besar dan
membayar PBB untuk tahun yang sedang
berjalan.
Pasal 8
Pihak kedua berkewajiban mengembalikan
rumah yang disewa seperti
keadaan semula jika masa sewa sudah habis waktunya.
……….,……………2006
Pihak kesatu Pihak kedua
……………. …………….
Saksi-saksi
1. …………. 2. …………
CONTOH SOAL
DAN PEMBAHASAN
1. Semua hal yang tertulis
di bawah ini harus
dicantumkan dalam surat kuasa, kecuali…
a. nama, alamat, umur, pekerjaan, dan
nomor KTP pihak yang memberi kuasa b. nama, alamat, umur, pekerjaan,
dan
nomor KTP pihak yang diberi kuasa
c. gelar dan
susunan keluarga yang
diberi kuasa
d. lamanya surat kuasa berlaku
e. urusan yang harus diselesaikan
Kunci: c
Pembahasan:
Dalam surat kuasa tidak
perlu
dicantumkan susunan keluarga baik dari pihak
yang memberi
kuasa maupun yang diberi kuasa.
2. Pernyataan-pernyataan di bawah ini
merupakan penjelasan tentang surat
kuasa, kecuali…
a. Ditulis di atas kertas bermaterai.
b. Memuat identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
c. Adanya batas kewenangan bagi
yang diberi kuasa.
d. Jika dipandang
perlu dapat disahkan
notaris.
e. Perlu menggunakan alamat yang dituju.
Kunci: e
Pembahasan:
Dalam surat kuasa tidak
perlu
menggunakan alamat yang dituju.
3. Dalam surat perjanjian hal
yang tidak
perlu dicantumkan adalah…
a. alasan pembuatan surat perjanjian b. nama pihak
yang mengadakan
perjanjian
c. nama-nama orang yang dijadikan
saksi
d. hak dan
kewajiban
pihak yang mengadakan perjanjian
e. tempat dan
tanggal pembuatan
Kunci: a
Pembahasan:
Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian adalah
alasan pembuatan surat perjanjian.
4. Semua keterangan
tentang surat
perjanjian di bawah ini benar, kecuali…
a. surat perjanjian
harus ditulis di atas
kertas bermaterai
b. surat perjanjian
jual beli tanah
disahkan oleh notaris
c. surat perjanjian
jual beli rumah ditandatangani juga oleh saksi-saksi
d. surat perjanjian
di bawah tangan
mencantumkan tanda tangan camat
atau
lurah
e. surat perjanjian jual beli antara lain
terdiri atas pasal-pasal tentang hak
dan
kewajiban penjual dan pembeli
Kunci: d
Pembahasan:
Surat perjanjian
yang dibuat di
bawah tangan tidak mencantumkan tanda
tangan camat atau lurah karena
perjanjian tersebut
tidak diketahui atau
disahkan oleh pejabat tersebut.
5. Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam
surat perjanjian jual beli tanah adalah:
a. luas tanah
b. harga satuan
c. cara pembayaran
d. siapa yang menanggung
beban balik nama
e. disahkan pejabat camat setempat
Kunci: b
Pembahasan:
Dalam surat perjanjian
jual beli tanah yang dicantumkan bukan harga
satuan tetapi
harga per meter atau harga keseluruhan dari tanah
tersebut.
6.Surat perjanjian
jual beli berisi hal-
hal berikut, kecuali …
a. identitas penjual
dan
pembeli b. objek yang diperjualbelikan
c. harga dan cara pembayaran
d. sumber dana
untuk
membayar e. hak dan
kewajiban
penjual dan
pembeli
Kunci: d
Pembahasan:
Sumber dana
untuk
membayar objek
yang dibeli tidak
perlu
dicantumkan
dalam surat perjanjian jual
beli.
7. Di antara hal-hal
berikut yang tidak
perlu dicantumkan dalam surat
perjanjian jual
beli ialah…
a. nama barang
yang diperjualbelikan b. harga barang yang diperjualbelikan
c. bilamana penjual
menyerahkan
barang kepada pembeli
d. bagaimana pembayaran harus
dilakukan oleh
pembeli kepada penjual
e. bilamana dilakukan penyelesaian
di pengadilan
Kunci: e
Pembahasan:
Upayakan jika terjadi perselisihan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tidak
langsung ke Pengadilan.
8. Apabila kita membuat perjanjian
jual beli
barang, unsur yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut adalah…
a. identitas
orang yang mengadakan
perjanjian
b. objek yang diperjanjiakan
c. harga barang yang diperjanjikan
d. kapan pembayaran/penyerahan
barang yang diperjanjikan
e. besarnya
uang komisi untuk para pialang
Kunci: e
Pembahasan:
Besarnya uang komisi untuk para pialang
(pengantara jual beli, makelar) tidak perlu
dicantumkan karena itu hanya perlu diketahui oleh penjual dan pialang.
9. Kalimat surat perjanjian kredit sepeda
motor yang adil adalah…
a. Pihak debitur harus menjamin keaslian surat-surat kendaraan yang telah
diterima.
b. Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan jual beli kredit sepeda
motor dengan agunan sepeda motor itu
sendiri.
c. Setelah pembayaran
lunas, BPKB
menjadi hak pihak kreditur.
d. Perjanjian ini diadakan
dengan harga Rp 10.000.000,00 dengan uang muka Rp 2.00.000,00 dan sisanya diangsur
tanpa batas waktu.
e. Atas keterlambatan pembayaran
angsuran per bulan, pihak debitur
dikenai denda sebesar 0,05% per hari.
Kunci: c
Pembahasan:
Kalimat yang adil
adalah c karena jika
kredit sudah dilunasi
maka bukti kepemilikan (BPKB)
menjadi hak kreditur.
10. Yang bertanda tangan di bawah ini kami
…
Kedua pihak membuat kesepakatan
sebagai berikut:
(1) Pihak pertama mengontrakkan rumah di Jalan Brotojoyo
Raya 1 Semarang
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai 31 Desember 2004 dengan harga sewa sebesar
Rp 1.000.000,00 per tahun secara tunai.
(2) …
Untuk melengkapi surat perjanjian kontrak
rumah pada butir (2), kalimat yang berisi pengungkapan perjanjian yang adil bagi
kedua belah pihak ialah…
a. Pihak pertama memberi mandat kepada
pihak kedua untuk menempati rumah tersebut pada butir (1) sampai habis masa kontraknya.
b. Pihak pertama menerima uang
pembayaran kontrak tersebut untuk
digunakan bagi kebutuhan keluarga.
c. Pihak kedua dapat memperpanjang
masa kontraknya jika masih merasa perlu menempati rumah yang tersebut pada butir (1).
d. Pihak kedua menyerahkan uang
kontrakan sebesar
Rp 3.000.000,00 untuk
masa
kontrak 3 tahun secara tunai.
e. Pihak pertama dapat memutus kontrak di atas jika pihak pertama sangat
memerlukan rumah yang masih dalam masa kontrakan pihak kedua.
Kunci: a
Pembahasan:
Perjanjian yang paling adil bagi kedua belah pihak pihak pertama memberikan
mandat pada
pihak kedua untuk menempati rumah sampai habis masa kontraknya.
11. Pernyataan-pernyataan di bawah ini
merupakan penjelasan tentang surat
perjanjian, kecuali…
a. Surat perjanjian dibuat sebanyak-
banyaknya untuk arsip.
b. Surat perjanjian disusun tanpa
paksaan dari pihak mana pun.
c. Surat perjanjian merupakan bukti
otentik adanya ikatan antara kedua belah pihak.
d. Surat perjanjian disusun untuk
menghindari persengketaan.
e. Rumusan pasal-pasal
dalam surat perjanjian
harus cermat dan adil.
Kunci: a
Pembahasan:
Surat perjanjian
dibuat rangkap dua yakni untuk
pihak pertama dan
pihak kedua. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar